JATIMPOS.CO/SAMPANG - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 3 unit Sepeda Motor, HP, sejumlah uang dan 1 unit kunci T milik tersangka.
Tujuh tersangka dimaksud terdiri dari 2 spesialis Curanmor dan 5 penadah. Masing - masing bernama Sufandi (38) dan Mahrus asal Dusun Bu' Bungah Desa Campor Kecamatan Konang Bangkalan, dengan BB Sepeda Motor Honda Scopy Nopol M 5350 PR.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang BW Bersama Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana mengungkapkan, tersangka bernama Sufandi ini merupakan residivis.
" Dengan kasus kriminal, Tersangka pernah berurusan di Benowo Surabaya dan ditahan di Polda Jatim selama 1,7 bulan, di Mapolres Bangkalan ditahan 1 tahun, dan Terakhir beraksi di Masjid Torjun Sampang, hingga akhirnya berhasil di amankan Satreskrim Polres Sampang, " jelasnya.
Sementara penadah bernama Faisol Romadhon, Andi dan Khotib, beralamat Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, dengan BB 1unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol M 3504 BX.
Sappar dan Mahrus, BB 1unit Sepeda motor Honda vario Nopol M 6095 PJ, beralamat dusun seloros Desa Bhirem Kecamatan Tambelangan Sampang.
" Pelaku kami jerat dengan pasal 363 dan 480 dengan ancaman Maksimal 7 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim AKP Subiyantana. (dir).