JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang mengamankan seorang mahasiswi inisial AS (20) pelaku pengguguran janin, pasca hamil 7 bulan.


Polisi juga mengamankan tersangka lain, yaitu perempuan inisial BH (20) yang merupakan teman pelaku. Lalu inisial tiga orang laki-laki inisial TD (22), IN (32) dan TR (48) yang masing-masing berperan sebagai supplier dan penjual obat-obatan penggugur kandungan.

Pengungkapan kasus aborsi ini, kata Kapolresta Malang, AKBP Donny Alexander berawal dari adanya aduan dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang penggugur kandungan oleh tersangka inisial TD.

"Dari tersangka inisial TD kemudian kami kembangkan. Keterangan yang bersangkutan, pernah mendapatkan telepon dari inisial AS, yang memesan obat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Dony, di Halaman Mapolresta Malang, Senin (14/10/2019).

Dony melanjutkan pelaku aborsi inisial AS, membeli obat penggugur kandungan tersebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari temannya inisial BH.

"Setelah obat ditangan AS, oleh tersangka TD ia disarankan untuk meminum obat itu sebanyak 5 butir. Tapi tidak ada reaksi," ujarnya.

Oleh sebab itu, terang Dony, minggu depannya. Tersangka TD menyarankan AS untuk meminum kembali sebanyak 2 butir dan 4 butir dimasukkan melalui vagina.

"Dua hari kemudian, janin berusia 7 bulan itu keluar di kamar kosannya di daerah Kecamatan Belimbing, pada bulan Maret lalu. Oleh AS, ari-ari bayi dipotong dengan gunting," tuturnya.

Saat janin tersebut keluar, Dony menerangkan kondisinya masih dalam keadaan hidup. Sehingga oleh AS, bayi berusia 7 bulan itu dibunuh dengan ditutup dengan sehelai kain.

"Pelaku kemudian meminta saran ke BH. Oleh BH diberi saran untuk dikubur di daerah perkebunan di Pasuruan. Kemudian mereka berdua berangkat menuju lokasi, dengan dibantu oleh kekasih AS menggunakan dua unit motor," terangnya.

Setelah mengamankan AS dan BH, polisi kemudian menelusuri jenazah bayi tersebut ke Pasuruan untuk dilakukan proses identifikasi.

"Setelah dicek menggunakan tes DNA dan lain-lain. Kami mengidentifikasi ada tulang vertebrata, tulang panjang, rusuk, dan tengkorak. Ini adalah kerangka dari bayi sebesar 7 bulan," ujarnya.

Pasca mengamankan 3 tersangka, Dony juga mengatakan pihaknya berhasil membekuk 2 tersangka lainnya inisial IN dan TR yang berperan sebagai supplier obat penggugur kandungan tersebut.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (swan)