JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Komplotan kejahatan penipuan antar kota melalui jejaring media sosial facebook akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Bojonegoro.
“Kasus penipuan ini bisa terungkap dengan jumlah tersangka ada 6 orang dan 2 pelaku tersebut justru sekarang masih di dalam Lapas daerah Jawa Barat, kemudian yang 4 pelaku ini berhasil kita amankan,” ungkap Kalpolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (8/10/2019).
Menurut AKBP Ary Fadly, penangkapan ini berhasil berkat laporan dari korban warga Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Kapolres menjelaskan menjelaskan modus para pelaku saat mencari sasaran. Awalnya mereka melihat-lihat dulu akun facebook target si korban. Setelah menerima pertemanan dan melihat biodata korban yang di dalamnya terlihat kontak nomor selulernya kemudian pelaku mulai menghubungi. Tidak lama dengan berpura-pura sebagai teman sekolah atau mengaku pernah kenal.
“Setelah hubungan lewat medsos tersebut sudah akrab pelaku baru mulai melancarkan aksi penipuannya,” terang Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, modus pelaku ini mengikuti korban kemudian mengajak berkenalan. Setelah itu antara korban dan pelaku terjadi semacam transaksi-transaksi yang terkait dengan bisnis maupun hal-hal lainnya.
“Oleh korban, pelaku ini ditransfer sejumlah uang beberapa kali hingga totalnya sebanyak 35 juta setelah korban sadar bahwa telah tertipu, korban melaporkanya ke kami,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya pihak kepolisian melacaknya, ternyata pelaku utamanya yaitu 2 orang yang berada di dalam Lapas di Jawa Barat.
Teman dari pelaku kemudian menyiapkan buku rekening, dan apabila ada uang masuk, pelaku yang ada di luar Lapas mengambilnya. Mereka rupanya saling berbagi tugas menggunakan alat komunikasi handphone.
“Alhasil sudah kita amankan beberapa kaki tangan dari pelaku ini yang turut serta membantu untuk melancarkan aksi penipuanya,” tandas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku penipuan tersebut mereka dikenakan pasal 378 Jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (met)