JATIMPOS.CO/SAMPANG - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat-Obatan terlarang jenis Narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Kediri, Jawa Timur.


Berawal dari kecurigaan dan penyelidikan yang dipimpin Kasatresnarkoba Sampang, AKP Hari Siswo, tiga tersangka berhasil diamankan di Jl. Raya Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang sekitar jam 15.30 WIB, pada hari Rabu (2/10/2019).

Hal ini diungkapkan Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui pers rilis di halaman Mapolres Sampang, Rabu (9/10/2019).

Dijelaskan Didit, tiga tersangka yang diamankan di Jl. Raya Wahid Hasyim berinisial NAY, EHA dan CA, ketiganya berasal dari Kota kediri Jawa Timur. Mereka diduga sebagai pengedar lintas kabupaten, dengan Barang Bukti (BB) 33,74 dan 2,70 gram, dengan total 36,44 gram Sabu.

Sebelumnya atas laporan warga setempat, SatresNarkoba Sampang juga berhasil membekuk dua terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu, pada pukul 07.00 Wib pagi, di sebuah rumah salah satu tersangka, di Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang Sampang, pada Selasa (2/10/2019).

Dua tersanggka dimaksud berinisial AH dan S. Keduanya berdomisili di Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan barang bukti (BB) 3.41 gram sabu.

"Berarti ada lima tersangka kami amankan di dua tempat berbeda," ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS.

Sementara pasal yang dikenakan pada kelima tersangka, yaitu pasal 114 ayat 1 Jo,  132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo,  132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kelima pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," tutup Didit. (dir)