JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Hengki Anis Shafrizal (35) warga Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib, Selasa (8/10).


Ia diringkus petugas setelah diduga kuat melakukan pengrusakan, kekerasan fisik atau penganiayaan kepada 2 orang korban yang masih merupakan tetangga korban hingga dirawat di rumah sakit.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka Hengki yang baru saja pulang mengetahui ayam pejantan miliknya seharga Rp 5  juta mati secara tidak wajar.

Seketika, Hengki marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, tersangka Hengki melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban dan berdalih sosok itulah yang telah membuat ayamnya mati.

Hengki kemudian mengambil sebuah tabung gas LPG kapasitas 12 kg di rumah neneknya dan melemparkannya ke arah sosok yang berada di atas mobil korban.

“Kaca depan mobil tersebut retak dan rusak,” ungkap AKBP Jean Calvijn di hadapan para awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (8/10).

Melihat kejadian tersebut Sukardi yang juga pemilik rumah melapor kepada seksi keamanan lingkungan melalui sambungan telepon seluler bahwa telah terjadi keonaran di rumahnya.

Sesampai di TKP bersama beberapa warga bermaksud meredam kemarahan Hengki. Beberapa warga termasuk Sukardi datang menemui pelaku yang saat itu berdiri di jalan umum depan rumahnya.

Namun, Sukardi justru diserang oleh tersangka dengan cara dibanting ke jalan beraspal. Akibatnya jari kelingking tangan kiri dan jari manis tangan kanan patah.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku di jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah tabung gas LPG, satu unit Mobil CRV, pecahan kaca mobil dan satu lembar hasil radiologi RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

“Pelaku dikenakan Pasal 406 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun  penjara, "pungkasnya. (ays)