JATIMPOS.CO/BATU - Jajaran reskoba Polres Batu dalam satu bulan mulai 9 September sampai dengan 7 Oktober 2019 berhasil ungungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.


“Dalam kurun waktu satu bulan ini, kami berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak sepuluh kasus dengan lima belas orang tersangka. Mereka terdiri atas tiga tersangka pengedar, empat tersangka kurir, dan sisanya delapan tersangka pemakai,” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yussi Purwanto, SH, MH, saat rilis, Senin (7/10) siang.

Harvi panggilan akrab Kapolres Kota Batu menjelaskan, total barang bukti (BB) yang berhasil diungkap berupa sabu-sabu seberat 48,22 gram.

“Dari sepuluh kasus narkotika dengan limabelas tersangka dan mengamankan barang bukti seberat 48,22 gram sabu. Dari laporan polisi yang kami ungkap ini apabila dikonversikan dalam rupiah mencapai enampuluh juta rupiah,” terang alumnus Akpol angkatan 2001.

Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim ini menambahkan, Alhamdulillah ini prestasi yang cukup membanggakan dari Satreskrim Narkoba Polres Batu, karena dalam kurun waktu satu bulan ini sudah menyelamatkan sebanyak 241 orang generasi muda dari bahaya Narkoba.

Masih di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, menjelasakan tersangka sudah TO (Target Operasi). Pada saat di lokasi dilakukan penangkapan dan terdapat barang bukti tiga poket kecil sabu seberat 0,35 gram, kemudian satu poket sedang sabu seberat 40,55 gram. "Jadi selain jumlah sabu poket besar juga ada yang kecil dan seperangkat alat untuk nyabu,” jelas Yussi.

Tak hanya itu, lanjut Iptu Yussi, tersangka AM (45) memiliki dan menguasai tiga poket sabu yang terbungkus klip plastik bening dimasukkan dalam kotak cotton bud.

"Dan pada saat dilakukan pengembangan di rumah yang bersangkutan ditemukan poket yang besar,” ungkapnya.

Iptu Yussi membeberkan, TKP terpencar ada di beberapa lokasi yang berbeda. “Diantaranya, Bumiaji, Sekar Putih Junrejo, Pujon, Sanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, dan Stadion Brantas.

Dari 15 tersangka yang tertangkap itu, berusia mulai dari 18-47 tahun. Masing-masing tersangka kita dijerat dengan pasal yang berbeda pula. Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir, dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk tiga pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun. (yon)