JATIMPOS.CO/BATU - Muhammad Khamim (29) warga Dusun Binangun Kota Batu, harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya sendiri. Berkat kepiawaiannya ia berhasil menggadaikan 9 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang disewanya.
Perbuatannya terbongkar setelah ia dilaporkan pemilik sepeda motor, Febriani Werang (39). Disebutkan bahwa 21 Maret yang lalu tersangka Muhammad Khamim menyewa motor miliknya dengan tarif per hari Rp 70 ribu.
Kesepakatannya disewa per hari Rp 70 ribu, dan disewa selama 4 hari hingga 25 Maret 2019. Tetapi, sampai tiba waktunya pelaku tidak mengembalikan kendaraan yang disewanya, sehingga korban melaporkan ke polisi pada 27 September 2019 lalu.
Kapolres Batu, AKBP Harviandhi Agung Pratama, mengatakan dari hasil pengembangan laporan, Satuan Reskrim berhasil mengamankan pelaku, dan didapat satu kendaraan sepeda motor yang digelapkan pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman tenyata pelaku juga menggelapkan sepeda motor lain berjumlah 9 unit dari berbagai merk dan 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia.
Barang bukti hasil penangkapan berupa kendaraan bermotor dan R4, 9 unit kendaraan bermotor R2 dan 1 unit kendaraan bermotor R4 merk Daihatsu Xenia, kini sudah diamankan.
"Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang Raya,” jelasnya, Senin (7/10) saat gelar perkara di halaman Mapolres Batu.
“Kepada masyarakat Malang Raya yang mungkin kehilangan atau ada laporan polisi yang kendaraannya disewa silakan hubungi Polres Batu, silakan bawa bukti kepemilikan, karena modus pelaku menyewa kepada masyarakat,” imbau kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.
“Modusnya tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,” bebernya.
Setelah berhasil meminjam kendaraan, tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka, kerugian materi dari sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp 200 juta.Tersangka Khamim, mengakui jika tindak pidana yang dilakukan dikarenakan untuk membayar jeratan hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 maksimal hukuman penjara masimal 4 tahun. (yon)