JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang bergerak cepat dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko, yang mayatnya ditemukan tersungkur di Jalan Nasional Surabaya – Madiun Tepatnya di Jalan Basuki Rahmad Jombang, Rabu (2/10/2019).
Peristiwa yang diketahui sekira pukul 10:10 Wib tersebut membuat arus lalu lintas tersendat, serta menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian. Namun, warga sekitar tidak ada yang mengenali korban.
Hasilnya korps berbaju coklat ini berhasil mengamankan Budiono (49 tahun) Warga Dusun Jatisari Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek - Jombang yang merupakan pelaku pembunuhan.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (3/10/2019) mengatakan, tertangkapnya pelaku merupakan hasil kerja keras dari anggota dilapangan. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Ploso saat menjalankan aktivitasnya sebagai tukang becak.
Sebelum tertangkap pelaku sempat melarikan diri ke Megaluh, Jatikalen - Nganjuk hingga akhirnya tertangkap di Jalan Raya Ploso. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawan dan berupaya untuk kabur, sehingga polisi menghadiahi timah panas terhadap pelaku.
“ Pelaku berupaya kabur, anggota sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, dan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki bagian kanan,” terang Kapolres.
Ia menambahkan, Selain mengamankan pelaku, Anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa Sebuah T-shirt warna hijau, Satu potong celana Jens pendek warna biru, Sebuah batu bata dan Sepasang sandal.
“Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban, berdasarkan keterangan dari pelaku di buang di Sungai brantas dan belum diketemukan,” Imbuhnya.
Lanjut Kapolres, bahwa motif pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko, adalah cinta segitia yang melibatkan Pelaku dan Korba serta seorang perempuan.
“Korban dan Pelaku sama-sama menaruh hati dan terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita berinisial PR,” ujarnya.
Ia menambahkan pada hari Rabu 2 Oktober pelaku memergoki korban berada di PR dan cemburu akhirnya berniat untuk menghabisi korban.
“Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, cekcok lantaran cemburu, serta pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku,”Imbuhnya.
Saat ini pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban masih dalam pencarian aparat kepolisian karena berdasarkan pengakuan dari pelaku berita tersebut dibuang di Sungai Brantas.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara dan atau hukuman mati,” pungkasnya. (her)