JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek menangkap seorang pria berisial M asal Desa Masaran Kecamatan Munjungan.


Pria paruh baya yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum tepi Pantai Blado Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut, Kamis (3/10).

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Munjungan menangkap M yang diduga sebagai pelaku Curas handphone,” ungkap AKBP Jean Calvijn dihadapan para awak media.

AKBP Jean Calvijn mengatakan, kejadian berawal pada Hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira pukul 21.45 WIB. Saat itu korban pulang dari les di salah satu lembaga bimbingan belajar (Bimbel) di Desa Munjungan bermain di pesisir pantai Blado Desa Masaran bersama seorang temannya.

“Kedua korban berjalan-jalan disekitar pantai Blado berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian kedua korban didatangi oleh orang tidak dikenal,” jelas AKBP Jean Calvijn.

Pelaku yang belakangan diketahui adalah tersangka M tersebut tiba-tiba menarik kerudung (rambut) korban dan mendorong sepeda motor yang dikendarai hingga jatuh tersungkur dan mengakibatkan luka lecet di kaki DNF.

Tidak hanya itu, M juga sempat memukul pelipis korban dan merebut paksa handphone dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, ayah salah satu korban kemudian melapor ke Polsek Munjungan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Jumat (27/9) sekira pukul 06.00 WIB tim gabungan Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Polsek Munjungan berhasil menangkap tersangka M di TPI Pantai Prigi Watulimo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Munjungan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Jean Calvijn.

Pertugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah handphone, dosbook dan satu nota pembelian. Sedangkan terhadap M, petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara. (ays)