JATIMPOS.CO/SURABAYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk subsidi. Sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton barang bukti berupa pupuk berhasil diamankan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan dalam periode Januari - April, tim telah mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

" Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," jelas Kapolda Jatim didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat konferensi press, Senin (16/5/2022) siang.

Menurut Kapolda Jatim, modus operandi para pelaku ini, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.

"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda Jatim ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," jelasnya.

Hal inilah yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait, selanjutnya untuk dilakukan pencegahan.

"Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten, " ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, menurut Irjen Pol Nico Afinta sesuai dengan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polda - Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Seperti salah satu perintah Kapolri, yaitu mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

" Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk, dan terungkaplah kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini, " pungkasnya. (*).