JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menggelar konferensi pers prihal kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis (4/5/2022) lalu, di Dusun Lekoh Barat Desa Bangkes Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian setempat dengan barang bukti 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 buah bongkahan batu bata dan patahan gagang cangkul.

Kapolres AKBP Rogib Triyanto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari tersangka berinisial MH, 30 tahun, warga Dusun Lekoh Barat, Bangkes, Kadur, Pamekasan cekcok mulut dengan korban berinisial MM warga setempat.

"Mereka juga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban mengenai tubuh tersangka MH. Kemudian menurut keterangan MH, korban hendak mengeluarkan senjata tajam, maka MH masuk kedalam rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa pedang hingga ditebaskan ke leher korban yang menyebabkan meningal dunia," ungkapnya Kapolres AKBP Rogib, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/40/V/RES.1.7./2022/SATRESKRIM, Tanggal 5 Mei 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap MH. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan HAN/25/V/RES.1.7./2022/SATRESKRIM, Tanggal 6 Mei 2022 telah dilakukan Penahanan terhadap MH.

"Tersangka terkena Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP Dengan ancaman hukuman pidana hukuman maksimal 15 ( Lima Belas) tahun Penjara," paparnya.

"Sedangkan saksi-saksi yaitu M (pelapor), AL, HA (saksi yang melihat ketika cekcok dan saling lempar batu), ZI dan MJ merupakan saksi ketika tersangka melakukan penebasan terhadap kobaran," pungkasnya. (did)