JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ringkus tersangka kurir sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Bakalan-Tarik Wilayah Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Sebelum penangkapan tersangka, hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar jam 19.15 WIB, ada seorang sedang melakukan kegiatan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau di bawah wilayah hukum Polsek Tarik Sidoarjo.
Disaat Polisi menangkap pelaku yang berinisial IR alias H (24), yang merupakan warga Krian Kabupaten Sidoarjo tepatnya di sebelah Selatan lampu merah kemudian menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram tidak dapat berkutik sama sekali.
Tidak berhenti hingga disitu, Polisi terus lakukan penggeledahan di kamar kosnya. Kemudian ditemukan 1 poket sabu seberat 49,13 gram, 3 kardus berisi 300 bungkus pil LL sebanyak 1000 butir, 1 kardus berisi 100 botol plastik berisi pil LL sebanyak 1000 butir, 100 botol plastik berisi pil LL lagi 1000 butir, 20 botol pil ekstasi/inex berwarna kuning berat bruto 7,54 gram, dan juga 2 buah timbangan elektrik.
Ketika pers conference di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan dalam pengakuannya tersangka merupakan orang suruhan seorang pengedar yang dikenalnya saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
"Peredaran ini dilakukan oleh pelaku IR alias H di wilayah Sidoarjo sudah 4 bulan", terang Kusumo kepada awak media, Selasa (24/5/2022).
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (zal).