JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kasus pengeroyokan yang melibatkan 4 orang tersangka yang sudah ditahan dengan korban bernama Kadarusman berbuntut penahanan terhadap korban yang dianiaya.
Proses penahanan terhadap korban pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kadarusman, disesalkan keluarga korban.
Pasalnya, melalui surat dari Kepolisian Sektor Tlanakan korban atas nama Kadarusman. Namun justru Surat tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut memerintahkan, Kanit Reskrim Ipda Bambang Budianto, Banit Reskrim Bripka Agus Bianto, dan Banit Reskrim Bripka Amza Liyak untuk menangkap Kadarusman.
"Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan, padahal kan anak saya dikeroyok," Ujar Ibu Korban, Arfiatun (58) kepada awak media.
Menurutnya, Aparat Polsek Tlanakan menjemput Kadarusman dengan alasan proses pemeriksaan. Namun, ternyata pada surat tersebut justru melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan bahwa korban melakukan penganiyaan.
"Kasihan anak saya, jadi korban penganiyaan kok malah dijadikan tersangka, mana keadilan buat kami," ujarnya meminta keadilan terhadap kasus anaknya.
Pihaknya sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan anaknya.
Namun Saat itu, 3 anggota Polsek Tlanakan yang diperintah untuk menangkap kadarusman berkata jika korban juga terlibat tindak pidana penganiayaan.
"Anak saya menganiaya siapa, saya sangat keberatan, pasalnya pihak kepolisian tidak terus terang," ujar Arfiatun sambil menangis.
Sementara itu, salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman, Zainal, menceritakan, insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi (Teman Korban) yang sedang meminum kopi di warung kopi.
"Saat itu Halli memegang benda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam," terang Zainal.
Zainal yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian pengeroyokan, melihat peristiwa tersebut.
"Kadarusman itu jadi korban, karena dia berusaha membela diri. Dan dia tidak menggunakan senjata apapun," ungkapnya.
Zainal mengaku jika dirinya merasa keberatan dengan tindakan Polsek Tlanakan. Dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yaitu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto. Bukan menjawab, Agus Bianto, Namun mereka mengusir Zainal dari ruangannya.
"Saya diusir dari ruangan penyidik saat saya bertanya tentang apa alasan polsek tlanakan yang menahan korban, yang mengusir saya waktu itu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto," terangnya.
Diberikan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah menjelaskan anggota polsek tlanakan menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban Kadarusman, Sabtu (19/2019) lalu.
Pelaku pengeroyokan yaitu Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) yang beralamat di Dusun Tinjang Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan sudah ditahan.
Nining menjelaskan, bahwa pengeroyokan Kadarusman terjadi pada hari Rabu (09/10/2019) di Dusun Mayang Desa Branta Pesisir sekira pukul 20.30 WIB. Korban dikeroyok lantaran berusaha melerai teman korban atas nama subaidi.
Atas insiden itu, Kadrusman mengalami luka robek pada bagian kepala depan, bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan korban.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian sektor tlanakan belum bisa dimintai keterangan. Bahkan saat awak media mendatangi kantor Polsek Tlanakan, Kapolsek Tlanakan sedang tidak ada di tempat. (bw)