JATIMPOS.CO//SURABAYA- Hanya duduk manis dan santai dengan kepiawaiannya J (51) mampu memperoleh penghasilan diatas 16 juta lebih sekali transaksi bisnis prostitusi online.
Hal ini terungkap saat press release penangkapan tersangka di Mapolda Jatim, kemarin (28/10/2019). "Untuk tersangka J (51) dalam setiap transaksi memperoleh pendapatan senilai 16 juta," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
J (51) dijerat dengan pasal 205 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara . Sementara untuk PA dan YW hanya berstatus sebagai saksi .
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan publik figur yang lain ,Perwira yang murah senyum itu menyatakan masih akan mendalami lagi. "Kami akan mendalami lebih lanjut terkait adanya publik figur lain yang mungkin terlibat dalam jaringan J," pungkasnya.(D3)
Untuk diketahui , J (mucikari) beserta PA (PSK online) dan YW (Pengguna jasa PSK) digerebek Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatrantas Direskrimum Polda Jatim di salah satu kamar hotel di kota Batu Malang Sabtu , (26/10/2019). Kini para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. (tri)