JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Sat Res Narkoba Polres Mojokerto Kota, selama bulan Oktober 2019 ini berhasil ungkap Kasus Narkoba dengan mengamankan 27 tersangka beserta Barang Buktinya.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiharto, SH, SIK. Dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH dalam Pers Rilis yang digelar di Ruang Mapolres Mojokerto, Rabu (30/10/2019).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiharto, SH, SIK menjelaskan, dari 27 tersangka terdiri 6 orang berjenis Kelamin Perempuan dan 21 orang jenis kelamin laki - laki, mereka semua termasuk kategori pengedar Narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan kalangan pelajar.
" Para tersangka bermacam – macam profesi, ada yang ibu rumah tangga, sopir dan Wiraswasta. Dan mereka di tangkap dalam kurun waktu tanggal 1-30 Oktober 2019 di berbagai wilayah di Kota Mojokerto ada yang Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kranggan, " terangnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, sejumlah 221, 75 gram Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2000 tablet pil double L, 5 timbangan elektrik, 4 set seperangkat alat hisab sabu, 22 HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.634.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
“ Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkasnya. ( din )