JATIMPOS.CO//MALANG- Polres Malang berhasil mengamankan Sutaji (41), pelaku pencurian rumah milik vokalis grup band Flanella, Kidnep di Malang. Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, mengatakan pelaku ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Singosari ditempat persembunyiannya di Dusun Biru, RT.08, RW.10, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Alhamdulilah bisa terungkap sebelum 1x24 jam, pelaku bisa ditangkap oleh lima anggota kami ditempat persembunyian digudang penggergajian kayu, pada Rabu (30/10) malam sekitar jam 10," paparnya, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, pelaku pada Rabu (30/10) diketahui sekira jam 05.00 WIB melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan barang berupa 2 (dua) buah Handphone merk Samsung type Galaxy note 9 dan Lenovo type K vibe Note 4 warna Ocean blue, serta uang tunai berupa pecahan uang logam yang dimasukan kedalam satu galon air, dengan perkiraan senilai Rp.20.000.000.

"Jadi tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang tersebut dengan cara mencukit jendela depan dan masuk kedalam kamar korban Dyah Ariesta Anggraeni (adik dari vokalis Flanella)," ujarnya.

"Selanjutnya mengambil 2 buah Handphone yang berada didalam kamar setelah itu pelaku keluar rumah melalui pintu belakang lalu mencukit jendela rumah korban dan mengambil uang logam yang berada di dalam galon air yang di taruh di bawah jendela kamar," tambah Kompol Untung.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar uang 100 ribuan, 1 lembar uang 50 ribuan, 2 lembar uang 10 ribuan, 2 lembar uang 2 ribuan, 1 galon ukuran besar merk Cleo, 2 unit Handphone merk Samsung note 9 dan merk Lenovo note k vibe dan uang koin dengan jumlah total Rp 409.000.

Pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(yon/swan)