JATIMPOS.CO/MADIUN - Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan narkoba jaringan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun di JI Yos Sudarso Kota Madiun.

Dua pelaku tersebut yaitu ADP (24) dan MFS (19). Keduanya merupakan warga Kabupaten Gresik. Kedua pelaku ini ditangkap saat akan mengantarkan paket narkoba ke Lapas Pemuda Kelas II A Madiun pada Senin (13/6/2022) lalu.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam pers rilisnya mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang akan dikirim ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

" Berawal dari informasi itu kemudian kita kembangkan, dan petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, inex 100 butir dan 20 butir obat keras. Ini rencananya akan dimasukan ke Lapas, " jelas AKBP Suryono, Senin (27/6/2022).

Kedua pelaku ini menurutnya, berhasil diamankan sebelum masuk ke dalam Lapas. Yaitu di halaman Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Sedangkan barang bukti diamankan petugas saat masih di dalam mobil yang digunakan untuk mengantarkan narkoba dari Gresik ke Kota Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku narkoba tersebut didapatkan dari temannya berinisial SK (46) warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

" Setelah dilakukan pengembangan, SK kita amankan dirumahnya. Dan dari hasil penggeledahan kita temukan 3 pocket narkotika jenis sabu dengan berat 1,90 gram, " jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram senilai 1 milliar ini rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dengan cara dimasukkan di dalam nasi bungkus untuk mengelabuhi petugas.

" Sesuai rencananya narkotika tersebut akan dimasukan ke dalam Lapas Pemuda Klas II A Madiun untuk memenuhi pesanan delapan narapidana di dalam Lapas, yang sebelumnya telah berkomunikasi lewat handphone, " ucapnya.

Dari hasil pengembangan, akhirnya delapan narapidana pemesan narkotika di dalam Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK (30), WY (40), JM (41), GS (37), AS (34), KA (34), YS (32), JS (41).

Atas kejadian tersebut, Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI nomer 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba ini.

" Kami akan terus melakukan upaya - upaya untuk peningkatan kewaspadaan di lingkungan kami dan Alhamdulilah kami dengan Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan tentunya kedepan sinergi dan koordinasi ini akan terus kita tingkatkan, " ucapnya. (jum).