JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT), yang menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga berinisial SU (43) warga Dusun Genggeng, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelakunya berinisial WR (50) yang tak lain adalah suami dari korban sendiri.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH, saat menggelar konferensi pers mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan kejadian seorang perempuan yang ditemukan meninggal, diduga karena terjatuh dari tangga lantai dua rumahnya.

Awal kejadian pada hari Jumat (24/6/22) lalu Polsek Besuki menerima laporan dari WR seorang suami yang menemukan istrinya meninggal dunia diduga karena jatuh dari tangga lantai dua rumahnya. Kemudian petugas Polsek Besuki juga Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mendatangi TKP," terang Kapolres AKBP Handono, Senin (27/6/22).

Namun petugas kepolisian menemukan adanya kejanggalan, atas kematian korban sehingga petugas membawa jenazah korban ke RSUD dr Iskak Tulungagung guna dilakukan autopsi terhadap korban.

Melalui hasil pemeriksaan, petugas menemukan luka-luka pada bagian kepala korban diduga karena kekerasan, sehingga dilakukan penyelidikan atas kematian korban.

Kemudian petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada WR suami korban, karena dia orang pertama kali yang mengetahui istrinya meninggal dunia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, suami korban akhirnya  mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban).

Hasil pemeriksaan oleh petugas pada suami korban diperoleh keterangan, awalnya Jumat (24/6/22) pelaku dan korban mengobrol di dalam rumah yang mana saat itu pelaku membantu korban yang sedang memasak. Kemudian setelah selesai memasak korban meminta pelaku untuk mengantarkannya ke PJTKI di Ponorogo. Dari situlah terjadi percakapan antara pelaku dan korban yang membahas permasalahan  ekonomi keluarga yang berujung cekcok mulut sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

"Hingga saat di lantai dua, suami - istri ini bertengkar saling mencakar dan pelaku mendorong korban hingga terpeleset dan terjatuh dari tangga lantai dua dan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Mengetahui hal itu lanjut Agung, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan beralibi membeli rokok serta berpura - pura menanyakan keberadaan korban kepada saudaranya.

"Namun setelah kita lakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban, jam korban, pakaian pelaku dan beberapa helai rambut korban.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Sedangkan dari hasil autopsi terhadap korban, sebab kematian karena kekerasan tumpul pada leher dan wajah (cekikan, bekap) yang mengakibatkan kekurangan oksigen.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (san)