JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban mengungkap 86 kasus dalam operasi penyakit masyarakat. Perkara miras menjadi top of the top dalam operasi yang berlangsung 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

Data dirilis, miras ada 53 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Jumlah ini menegaskan kasus miras selalu menjadi persoalan utama. Diikuti prostitusi 22 kasus tersangka 22 orang, perjudian terungkap 6 kasus jumlah tersangka 12 orang, narkoba 3 kasus jumlah tersangka 4 orang, premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang.

“Jumlah kasus ini terbagi dari 12 kasus TO dan 74 kasus Non TO,” kata kapolres Tuban AKBP Darman kepada wartawan, Kamis (23/6).

Untuk perkara miras, lanjut Darman, anggotanya mendapati 102 botol jenis anggur merah, 25 botol miras jenis anggur kolesom. Selain anggur merah dan kolesom berhasil diungkap pula 688 botol miras jenis arak jawa 1,5 literan dengan total volume 1032 liter dan sejumlah minuman beralkohol jenis lainnya.

“Ancaman pidana penjual miras sesuai pasal 8 ayat (1) huruf A Perda Tuban No 16 Tahun 2014 yakni kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50.000.000,” terangnya.

Sedangkan, kata Darman, kasus narkotika sesuai pasal 114, pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar. Prostitusi sesuai pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kasus premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Perwira polisi asal kota Demak ini mengatakan operasi semeru bertujuan guna memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif terhadap masyrakat. Sasarannya kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat.  Hal ini menurutnya menjadi tanggung jawab kepolisian dibantu seluruh komponen masyarakat.

Darman mengimbau agar masyarakat di wilayah hukumnya taat dan disiplin menjaga  kemananan dan ketertiban, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tentram dan kondusif. (min)