JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Modus penipuan dengan menawarkan tanah kaplingan lewat media sosial, dengan lokasi di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung berhasil diungkap Polres Tulungagung.

Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tersebut, Selasa (28/6/22). Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu DS (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban,Kabupaten Tulungagung dan AAF (40) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Dari penyelidikan diketahui, ternyata tanah yang dijual ini masih milik orang lain. Tanah ini belum pernah dibebaskan tersangka," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH.

Sebelumnya dua tersangka ini saling kenal lewat media social Fecbok. Lalu mereka membuat CV dengan nama Setya Land Indonesia dengan alamat Jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

CV bergerak di bidang properti, khususnya penjualan tanah kapling. AAF menunjuk YDS selaku direktur CV Setya Land Indonesia. Keduanya memanfaatkan Facebook untuk memasarkan tanah kapling yang mereka klaim. Karena tawaran yang cukup menarik, ada 25 orang yang berniat membeli tanah tersebut.

"Para korban ini mayoritas sudah melakukan pelunasan. Mereka tidak pernah diajak untuk melihat tanah di lapangan," sambung Kapolres. Melalui para korban, dua tersangka ini berhasil mendapatkan uang Rp 550 juta.

Hasil uang ini antara lain dipakai untuk operasional kantor, membayar karyawan, dan ada yang dipakai usaha sejenis di Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah batas waktu penyerahan tanah, para pembeli tidak kunjung mendapatkan haknya. Para korban lalu melapor ke Polres Tulungagung, pada 23 Juni 2022 lalu.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah semua alat bukti lengkap, kami menangkap keduanya," tutur Kapolres.

Ada dua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung. Kemudian Keduanya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Kini YDS dan AAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres meminta jika masih ada masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polres Tulungagung. "Kami menghimbau, masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor. Nanti akan kami mintai keterangan untuk menjerat para tersangka ini," tegas AKBP Handono.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebab tersangka juga menjual lahan kaplingan di Kabupaten Kediri dan Jawa Tengah. Kapolres meminta masyarakat waspada dengan modus penipuan tanah kapling. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga miring, tanpa tahu status tanah yang dijual. Cara paling mudah adalah, memeriksa status tanah itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.

"Paling gampang, datang ke Kantor Pertanahan, di sana pasti ada desk yang mengurusi. Tanyakan status tanahnya," papar Kapolres. Kepada kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. (san)