JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Khorik Ahmad (28) dan Siti Hamidah (45) asal Desa Randu Agung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik terpaksa digelandang ke kantor Polsek Lamongan Kota.
Pasutri yang juga diketahui bertempat tinggal di Dusun Kalikapas Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut kepergok masuk ke dalam rumah dan mencuri sebuah Handphone milik IIn Aniswati (33) warga Lingkungan Sumbermulyo Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka pada pada Senin (27/06/2022) kemarin.
“Semula korban ini sedang berada di ruang makan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB melihat ada seorang perempuan yang tidak dikenalnya sedang berada diruang tengah rumahnya, melihat hal tersebut korban menuju ruang tengah dan karena kakinya sedang sakit maka gerakan korban lambat dan keburu perempuan (pelaku) tersebut menuju ruang tamu dan langsung mengambil satu buah HP merek Oppo A12 warna biru milik anaknya," jelasnya. Rabu (29/6/2022).
Ipda anton menambahkan melihat hal tersebut korban berteriak dan bertanya siapa dia kemudian perempuan tersebut menjawab jika dirinya sedang mencari rumah Anis . Anis sendiri, kata pelaku adalah penjual barang di online shop. Namun di rumah itu tidak ada orang yang namanya Anis seperti yang dimaksud pelaku. Bersamaan itu pula, korban juga bertanya kepada pelaku terkait hp anak korban yang dipegangnya. Namun pelaku dengan santai menjawab hanya ingin melihat hp anaknya.
Karena merasa aksinya ketahuan, pelaku akhirnya keluar dan meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Korban yang merasa jika perempuan tersebut adalah pencuri kemudian menghubungi suaminya dan menyampaikan ciri-ciri wanita yang dimaksud. Suaminya yang kebetulan sedang berada di depan gang langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah.
"Saat diinterogasi diperiksa didalam tas milik pelaku didapati ada dua buah hp yakni satu buah HP dengan casing warna hijau dan satu buah HP berwarna putih. Dan ketika ditanya pelaku mengaku jika kedua buah HP tersebut adalah HP miliknya," bebernya.
Karena tak percaya dari pengakuan pelaku, kepala RT setempat yang saat itu juga berada dirumah korban mencoba menghubungi nomor dari panggilan tak terjawab yang ada di dalam Hp yang berwarna putih.
"Kemudian disitulah diketahui ternyata HP yang berwarna putih tersebut juga merupakan HP hasil curian dan di ketahui ternyata milik Sri Mulyani warga Desa Karanglangit Kecanatan Lamongan. Dia juga merasa kehilangan uang sebesar Rp 230 ribu," uangkapnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota. "Tidak lama kemudian anggota piket jaga Polsek Lamongan Kota mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamongan Kota guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dihadapan penyidik Polsek, ungkap Anton , pasutri itu mangaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. "Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku ternyata mengembang ke beberapa TKP, di antaranya wilayah Kelurahan Tumenggungan melakukan pencurian HP Vivo warna biru type lupa di duga terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira jam 14.00 wib," kata Anton.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP merek Oppo A12 warna biru TKP Lingkungan Sumbermulyo, Kel. Sukomulyo, Kec./Kab. Lamongan), satu unit HP merek Oppo F5 warna putih TKP Ds. Karanglangit, Kec./Kab. Lamongan, Uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) TKP Ds. Karanglangit, Kec./Kab. Lamongan dan satu unit sepeda motor merek Honda (beat), No.Pol : W-6330-MR milik pelaku serta Jaket Levis warna biru milik pelaku.
"Pelaku terancam pasal Pasal 363 KUHP ayat ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pengulangan kejahatan," tandasnya. (bis)