JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Penembakan juragan rongsokan yang menggegerkan warga Candi Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku penembakan bernama Jo kini telah ditangkap aparat kepolisian. Namun pelaku mengaku dirinya hanya orang suruhan, dan dijanjikan uang Rp 100 juta.

Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah Flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (28/6/2022). Korban yang kritis sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, orang menyuruh Jo diketahui berinisial E, yang kini masih terus diburu.

Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diporoleh keterangan bahwa E menyuruh seseorang Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam pribadi.

Sebelumnya sempat ada dugaan penembakan dilakukan karena persaingan bisnis antara pelaku dan korban. Ternyata, motifnya karena persoalan asmara.

"E yang saat ini masih buron ini menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.

"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang Rp 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).

Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.

"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekira pukul 20.00 WIB dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.

Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura. Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.

Dari tangan Jo, disita beberapa barang bukti, yaitu sepucuk senjata api, beberapa butir peluru dan helm ojek online lengkap dengan jaketnya.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (zal)