JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pelaku begal payudara di Sumenep akhirnya ditangkap polisi. Hal tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa tim Resmob telah menangkap pelaku di Desa Aengmerah Kecamatan Batuputih (27/6) lalu. Pelaku adalah AF (22) asal Desa Mandala, Kecamatan Rubaru.

Pada 21 Juni 2022, korban Bunga (nama samaran) asal Desa Beluk Raje, Kecamatan Ambunten, ingin pergi ke kota menggunakan motornya.

"Saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki mengikutinya," ujar Widi dalam keterangan tertulisnya.

Di tengah perjalanan, pelaku berusaha menyalip dan meremas payudara korban lalu melarikan diri.

"Merasa takut dan trauma ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding,” terangnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dam)