JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan kepala desa (Kades) Tanjung Kecamatan Pagantenan, Pamekasan.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Tanjung tersebut melibatkan oknum wartawan dengan inisal M.S. Als M, warga Desa Bujur Timur, Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Pagantenan berinisial ASB warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dua tersangka kasus dugaan pemerasan itu diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 355 /VII/2022/SPKT/ Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur, tanggal 18 Juli 2022.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Kades Tanjung tersebut dilakukan di salah satu cafe yang berada di Desa Larangan Badung.

"Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB disebuah Cafe Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Pamekasan," ujar Kapolres AKBP Rogib Triyanto saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada bulan Mei tahun 2022 terkait adanya pemberitaan pembangun Desa Tanjung. Dalam berita online itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan dana Desa.

"Tersangka berinisial MS Als M menerangkan dari media online dan menjelaskan biasa menyelesaikan terkait permasalahan di dalam berita tersebut dalam artian pemberitaan akan dihapus namun dengan syarat ada uang," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Kapolres AKBP Rogib, proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui ASB. Akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan MS Als M dan ASB di suatu cafe.

"Pada saat penyerahan uang tersebut datang seorang anggota polisi yang selanjutnya mengamankan MS Als M dan ASB serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4.000.000.

Lebih lanjut AKBP Rogib Triyanto menuturkan, bahwa MS Als M dikenakan pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

"Sedangkan untuk tersangka ASB dikenakan pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 kel dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Diketahui, Dari keterangan MS Als M yang bersangkutan menjelaskan tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui Media Online. Sedangkan dari penjelasan ASB bahwa MS Als M meminta Rp 80.000.000 hingga terjadi tawar menawar dan turun ke Rp 60.000.000 hingga akhirnya menjadi Rp 30.000.000. (did)