JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - AGS (26) warga Desa Lombok Wetan Wonosari Bondowoso berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Senin (25/7/2022) kemarIn.

Penangkapan terhadap AGS ini setelah Sugianto warga Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso melaporkannya kepada polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadapnya.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa  peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung Kecamatan Tlogosari Bondowoso. Saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

"Peristiwanya satu bulan lebih, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong" kata Agus.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya, dan melapor ke polisi.

Atas laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku di rumahnya, langsung dilakukan pengamanan," ungkap AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (eko)