JATIMPOS.CO/TUBAN – Video penganiayaan oleh dua pemuda di Kecamatan Parengan yang sempat viral beberapa pekan lalu berhasil diungkap. Satu pelaku ditangkap, satunya DPO (daftar pencarian orang).

“Dari hasil rekaman video masyarakat tersebut kita berhasil menangkap tersangka, namun satunya masih DPO,” kata Kasat Reskrim AKP M. Gananta dalam jumpa pers mendampingi Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Selasa (2/8)

Pelaku ditangkap berinisial HS (34). Sedangkan ST (34) masih buronan. Keduanya warga Desa Suciharjo, Parengan.

Gananta mengungkapkan motif pelaku memukul korban berinisial MIR (30) karena bersenggolan saat berkendara. Saat itu, kedua pelaku dalam berkendara terpengaruh minuman keras. Merasa tersinggung, tepat di pertigaan Ponco, korban dihadang lalu langsung memukul berkali-kali di bagian wajah korban. Akibat kejadian, korban pusing, terluka di kepala, wajah, mulut dan tangannya.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Gananta.

Pada video tersebut salah satu pengendara motor dihadang oleh dua orang pemuda berboncengan lalu membabi buta memukuli pengendara. Terlihat peristiwa pada 8 Juli 2022 sekitar jam 16.00 di Jalan Raya Pertigaan Ponco sempat dilerai warga sekitar dan direkam pengguna jalan. (min)