JATIMPOS.CO/JOMBANG – Dua orang pelaku pengeroyokan di depan Apotek K-24, Jl. Gus Dur Jombang berhasil ditangkap Polisi dengan berbekal rekaman CCTV. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB.
"Penangkapan terhadap pelaku didukung hasil rekam CCTV yang ada di Apotek K-24. Para korban yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.IK, Jumat (29/7/2022).
Oleh korban dilaporkan kepada polisi, dengan rekam laporan polisi Nomor: LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLRES Jombang/Polda Jatim, tanggal 20 Juli 2022.
"Dua orang tersangka yang diamankan, yakni MAS (22) warga Ds Kalijabon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21) warga Ds Jogoloyo, Kecamatan Sumobito," terangnya.
Giadi menyebut, pelaku pengeroyokan sekitar 10 orang, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap ketiga korban, lanjut Giadi, lantaran pengaruh minuman keras.
“Dikarenakan pengaruh minuman keras, sempat cek-cok di pinggir jalan dengan korban, kemudian pelaku mengejar korban sampai traffic light barat Stadion Jombang, saat pelaku melihat korban dalam keadaan terjatuh, kemudian pelaku mengeroyok korban melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (her/nik)