JATIMPOS.CO/MADIUN - Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berinisial SNT (41), karena kedapatan menjadi pengecer judi toto gelap (Togel) di wilayah sekitar Kecamatan Wungu.

SNT ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun pada Jum’at (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 wib di warungnya yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu. Sejumlah barang bukti dan uang tunai pun diamankan.

" Tersangka SNT merupakan salah satu pengecer yang biasa menerima titipan atau tombokan Togel (Hongkong) melalui pesan Whattshap dengan menggunakan uang sebagai taruhanya, " jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, saat Pers Release di Joglo Polres Madiun, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, modus operandi tersangka yaitu menerima titipan atau tombokan Togel melalui Whattshap dengan menggunakan uang sebagai taruhanya. Selanjutnya titipan Togel tersebut dikirimkan melalui pesan Whattshap ke seseorang berinisial AR, selaku pengepul yang berhasil lolos dari sergapan Polisi.

“Untuk kasus ini masih dalam pengembangan dan satu orang pengepul berhasil lolos dan dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Madiun,” terangya.

Dari hasil ungkap kasus Togel di Kecamatan Wungu, tersebut, selain satu orang tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah handphon, uang tunai Rp. 216.000,’ (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dan rekaman taruhan judi togel di aplikasi Whattshap.

" Tersangka terancam 10 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUHP, " pungkasnya. (jum).