JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Bersih-bersih judi online sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai tampak. Seluruh jajaran kepolisian seluruh Indonesia diminta untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk pihak-pihak yang membekingi atau melindungi.

Polres Pamekasan pun tak memberi ampun dengan mengamankan 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian di wilayah kerjanya. Puluhan muda mudi yang terjaring razia tindak pidana perjudian tersebut meliputi 4 orang terlibat kasus judi online (slot) dan 12 orang terlibat judi darat (Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk atau Judi Dadu).

Penangkapan itu dilakukan di sejumlah titik yang berada di wilayah Bumi Gerbang Salam. Meliputi, Cafe yang berlokasi di eks Stasiun, Jalan Raya Trunojoyo Kelurahan Patemon, Pamekasan. Gardu, Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Pegantenan, Pamekasan.

Selain itu, di Cafe Bascame, Jalan Raya Kemuning, Pamekasan, Cafe Legenda, Jalan Raya Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku judi darat tersebut dilakukan di Persawahan yang beralamat Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik Onlain dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan, Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku perjudian pada Tanggal 19 - 21 Agustus 2022.

"Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) kasus. Antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran)," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/08/2022).

Kata AKBP Rogib, sapaan akrabnya, penangkapan tersebut di lakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat. Selanjutnya, Anggota Satreskirm melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapat terhadap pelaku.

"Empat pelaku Judi Online Jenis SLOT dan 12 (dua belas) pelaku Judi Darat Jenis Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk / Judi Dadu," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut AKBP Rogib, terdiri dari judi online 3 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kartu ATM BCA warna kuning, 1 buah kartu ATM Mandiri warna abu-abu, dan Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000.

"Judi darat jenis Remi Bakaran satu Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," paparnya.

"Sedangkan judi darat jenis gluduk (dadu) yaitu 1 set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartun 6032 9886 5575 2603," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

"Pasal yang disangkakan yaituPasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, bahwa barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian, maka akan mendapat ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun," pungkasnya. (did)

Adapun pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil diamankan sebagai berikut:

  1. A.B, (27) Warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan (Judi Slot)
  2. M . E. A (41) warga kecamatan Larangan, Pamekasan (Judi Slot)
  3. H. A. Y (32) warga Kecamatan Kaliwatis (Judi Slot)
  4. W. Z (29) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan (Judi Slot)
  5. S (47) warga kecamatan Pegantenan, Pamekasan (Judi Remi Bakaran)
  6. M. S. (50) Warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, (Judi Remi Bakaran)
  7. M (38) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, (Judi Remi Bakaran)
  8. H. S (23) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan (Judi Remi Bakaran)
  9. M. W (45) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan (Judi Remi Bakaran)
  10. M. L. A (20) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan (Judi Remi Bakaran)
  11. S (50) warga Kecamatan Camplong, Sampang (Judi Gluduk/Judi Dadu)
  12. M. S. (36) Warga Kecamatan Pamekasan (Judi Gluduk/Judi Dadu)
  13. N. Y (35) Kecamatan Tlanakan, Pamekasan (Judi Gluduk /Judi Dadu)
  14. M. S (22) warga Kecamatan Pamekasan, Pamekasan, (Judi Gluduk/ Judi Dadu)
  15. B (55) warga Kecamatan Camplong, Pamekasan, (Judi Gluduk/Judi Dadu)
  16. H (44) warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan (Judi Gluduk/Judi Dadu)