JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sebanyak sembilan orang tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Kelas 2 Madiun berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Madiun Kota.

Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, tersangka berinisial BB melancarkan aksinya dengan cara melempar narkoba jenis sabu dengan menggunakan ketapel kedalam Lapas pada 8 Agustus 2022 lalu yang sebelumnya dipesan oleh HP dan SW warga binaan lapas kelas 2 madiun.

“Beberapa waktu lalu diamankan 1 orang yang melempar barang dengan ketapel kedalam Lapas. Kemudian diamankan saudara HP penghuni lapas madiun yang menerima lemparan barang bukti narkoba 0,65 dan 0,20 gram,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Res Narkoba Polres Madiun Kota kembali mengamankan tersangka lain diwilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti Sabu seberat 56,36 gram.

Dari penangkapan tersangka HP, Polisi akhirnya melakukan pengembangan ketersangka lain dan berhasil mengamankan seorang berinisial B di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti Sabu seberat 56,36 gram.

“Dengan dasar itu kita kembangkan kemudian didapat saudara B diwilayah Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti 56,36 Gram. Kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan 9 tersangka,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Satres Narkoba Polres Madiun Kota kembali menangkap AK dijalan Basuki Rahmad, Kota Madiun beserta barang bukti 19,373 butir obat terlarang dihalaman kantor jasa pengiriman barang.

" Terhadap 9 tersangka bakal dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak seratus juta rupiah, " pungkasnya. (jum).