JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan Bengkel Las Karya Sahabat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang dilakukan pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 06.30 wib.

Pelaku yang diamankan adalah ESP (23) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, 1 mesin pemotong alumunium, 1 mesin profit kayu, 1 mata bor, 1 mesin amplas, 2 mesin pasah kayu, 5 mesin gerinda dan 12 mesin bor.

" Pelakunya ini residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman dua kali, terakhir dihukum delapan bulan penjara dengan kasus yang sama, " jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (25/8/2022).

Akibat perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp 14 juta.

Sedangkan kronologis kejadiannya, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bengkel las melalui pintu belakang secara paksa dengan menarik pintu seng belakang dan selanjutnya pelaku mengambil barang – barang di dalam bengkel las tersebut yang selanjutnya dibawa pulang dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

" Kita berhasil ungkap kasus ini dari informasi media sosial facebook, pelaku melakukan jual beli peralatan tersebut. Setelah kita pancing rupanya betul itu adalah barang - barang hasil curian yang dijual seharga Rp 1,4 juta, " ungkapnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka hasil dari penjualan barang - barang pencurian tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari - hari.

"Terhadap tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " pungkasnya. (jum).