JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, seorang karyawan swasta berinisial BDC (27), warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Madiun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, pelaku ditangkap di dalam warung di Dusun Maron, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil di amankan. Yaitu, 1 buah HP merek ASUS warna merah yang berisi angka tombokan togel dan
uang tunai sebesar Rp 25 ribu.

" Pelaku ini sering menerima titipan atau tombokan dari warga untuk dilakukan pemasangan judi secara online dari situs atau togel di aplikasi yang ada di hp tersangka, " jelas jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (25/8/2022).

Menurut pengakuan tersangka dalam sehari dia bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dari hasil tombokan judi online tersebut. Sedangkan uang hasil judi online, dia gunakan untuk kebutuhan sehari - hari.

Sedangkan terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Ke 2e KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara. (jum).