JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Meski sudah sepuh, namun orang tua-tua ini masih kecanduan main judi. Ketiga orang ini pun diamankan polisi, yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). Ketiganya merupakan warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan dengan penangkapan ketiga orang tersebut. Anton mengatakan mereka ditangkap saat asik bermain judi di area makam Desa setempat.
"Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa di makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang, kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB," kata Ipda Anton, Kamis (25/8/202).
Ipda Anton melanjutkan, saat penangkapan ditempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp 505 ribu.
"Dari barang bukti yang disita beserta ketiga tersangka langsung di bawa ke Polsek Karanggeneng guna penyidikan lebih lanjut," terang Anton.
Lebih lanjut terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.
Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp 5.000 kepada pemenang.
“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya. (bis)