JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kedapatan tengah bermain judi online, seorang berinisial H asal Desa Poreh, Lecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti bahwa pihaknya telah mendapat informasi jika ada warga yang sering melakukan judi online. Selanjutnya tim Resmob Polres Sumenep diterjukan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, inisial H kedapatan sedang asik bermain judi online di salah satu warung, tepatnya di Desa Lenteng Timur. Kecamatan Lenteng.

“Pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi terkait perjudian yang dilakukan inisial H. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan, serta langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku,” ungkap Widi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Widi menerangkan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan. Barang bukti itu diantranya 1 unit ATM BCA, 1 lembar bukti transfer bank sebesar Rp 100.000, 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat dalam transaksi judi online.

Diketahui, bandar judi online yang digunakan H bernama 99JITU. Dalam website tersebut dia memasukkan saldo sebesar Rp 100.000 untuk bisa memainkan beberapa macam permainan judi.

Akibatnya, H disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman atas tindak pidana perjudian. (dam)