JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG  - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap dan mengungkap jaringan peredaran Narkoba.

Berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, menangkap seorang pelaku jual beli narkotika jenis sabu, pada Jumat (26/8/2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial HS, laki-laki, umur 38 tahun, warga Ds. Pojok Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. Ia diamankan pada hari Jumat, 26  Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, di sebuah rumah di Dusun Pojok Kecamatan Ngantru.

Hasil pengembangan, sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial R, laki laki, umur 35 tahun, alamat Desa Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan bertempat tinggal di Desa Banjarsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan menyimpan sabu sabu.

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Ngantru Kab. Tulungagung. Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan HS dan R pada tempat yang berbeda.

Dari tangan tersangka  HS petugas berhasil mengamankan 1pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, 1 pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto 1, 42 gram, 2 plastik klip bekas bungkus shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 3 korek api, 1 alat alat hisap sabu (bong), 2 scrop dari sedotan, 1 botol warna kuning, 3 bukti transfer, 1(satu) pack plastik klip, 1 buah HP merk OPPO warna putih.

Dari tangan tersangka R petugas berhasil mengamankan 5 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 6,44 gram, sebuah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari rangakaian botol plastik teh pucuk, 3 buah kompor shabu terbuat dari korek api gas, bungkus plastik kecil, sebuah Hp merk OPPO warna putih kombinasi silver.

Terhadap kedua tersangka dengan inisial  HS dan R dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (san)