JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Diduga jadi korban penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah, Satiah (65 th) warga Desa Pagerluyung Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto akhirnya melaporkan mantan Kadus Pagerluyung Wetan berinisial SMD ke Satreskrim Polres Kota Mojokerto, Selasa (30/8/2022).
Dalam laporan ke Satreskrim Polres Kota Mojokerto, Satiah didampingi Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia, dengan sangkaan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Kami mendampingi Bu Satiah melaporkan SMD (mantan Kadus Pagerluyung Wetan) ke Satreskrim Polres Kota Mojokerto terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah milik Bu Satiah. Total uang yang sudah dibayarkan ke SMD sebesar Rp 25 juta.
Selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai,” terang Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan saat keluar dari ruang Satreskrim Polres Kota Mojokerto.
Kayat juga menegaskan bahwa dirinya juga beberapa kali telah menemui dan menasehati SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Bu Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat.
“Sudah berulangkali, SMD saya nasihati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, akan tetapi nyatanya semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tegas Kayat.
Lebih jauh Mayat Begawan menceritakan kronologi modus yang dilakukan mantan Kasus SMD, bahwa permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Bu Satiah dikediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk menguruskan dua bidang tanah Bu Satiah yang belum bersertifikat.
Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung.
Dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama Suratin sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.
“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat tersebut. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang ke bu Satiah senilai Rp 25 juta yang pembayarannya dicicil menjadi 3 kali,” papar Kayat Begawan tirukan Bu Satiah.
Pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022.
“Semua pembayaran ada bukti kuitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta disaksikan putri Satiah yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah maantan kadus (SMD) itu diberi uang transport 300 ribu, 500 ribu. Itu di luar hitungan total biaya pengurusan yang Rp 25 juta,“ ujar Kayat.
Aktivis Asal Dawar Blandong ini juga menegaskan bahwa dirinya sudah bulat untuk mencari keadilan dan berharap SMD dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua LKH (Lembaga Kajian Hukum) Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan bahwa Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Dugaan, dana pengurusan sertifikat sebesar Rp 25 juta dari bu Satiah tersebut tidak dibayarkan ke BPN Kabupaten Mojokerto, tapi dipakai untuk kepentingan pribadi. Andaikan betul-betul mengurusi sertifikat ke BPN, Bu Satiah pasti dimintai tanda tangan, entah tanda terima sebagian pemohon, atau keterangan waris,” ujarnya.
“Perkara ini sudah terang, bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga baik,” pungkas Hadi Gerung. (din)