JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polisi memastikan memproses kasus dugaan intimidasi oknum guru SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap stringer televisi swasta di Jombang, Jawa Timur, Muhammad Fajar Eljundy.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Pihak yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan yakni dari pihak pelapor maupun terlapor.

Pelapor atau korban yakni Muhammad Fajar Eljundy, stringer TV One juga anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Sementara pihak yang diduga pelaku yakni oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menyatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.

"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, nanti kita laksanakan gelar perkara," kata dia ditemui usai konferensi pers kasus bayi meninggal saat persalinan di RSUD Jombang, Selasa (13/9/2022).

Giadi menyebut selain pelapor, pihak terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto.

"Sudah, pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah 3 orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa," katanya mengulang.

Pada kasus dugaan adanya intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi swasta itu, polisi masih menggunakan dugaan pasal tentang perusakan ringan. "Pasalnya 407 KUHP," kata Giadi menutup.

Sebelumnya, pengacara Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jombang yang ditunjuk mendampingi korban Muhammad Fajar Eljundy, Beny Hendro Yulianto menyatakan penyidik kepolisian yang menangani kasus itu bakal menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Beny menyatakan itu usai ia mendampingi pemeriksaan terhadap Muhammad Fajar Eljundy sebagai saksi korban pada Selasa (6/9/2022) lalu.

“Saya mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Dapat kami sampaikan dengan serangkaian fakta yang disampaikan, Polisi bakal menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers,” kata Beny.

Disebut Beny, penerapan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu juga sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan telah ditandatangani oleh penyidik dan kliennya.

Adapun menurut Beny Hendro, delik yang bakal dikenakan oleh penyidik yakni pasal 18 ayat 1. “Jadi yang bakal digunakan untuk menjerat terduga pelaku yakni pasal 18 ayat 1,” katanya.

Diketahui, perbuatan diduga menggalang-halangi tugas jurnalistik diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap seorang wartawan televisi bernama Muhammad Fajar Eljundy.

Kamera handycam dirampas saat meliput kericuhan pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu.

Tidak hanya dirampas yang menyebabkan kerusakan kamera handycam, Fajar juga diintimidasi serta diminta menghapus file rekaman video hasil peliputannya saat itu.

Setelah kejadian, Muhammad Fajar Eljundy melaporkan ke Polres Jombang. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022. (her)