JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Nasib naas dialami oleh seorang anak gadis sebut saja namanya Bunga (12). Bertahun-tahun ia menjadi budak seks ayah tirinya WD alias Gareng. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah korban menceritakan kepada sang ibu peristiwa yang menimpanya.
Pelaku WD alias Gareng (42) yang merupakan warga Kecamatan Junrejo Kota Batu, akhirnya dilaporkan oleh istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban.
"Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak tirinya saat masih berumur 12 tahun dan sekolah kelas 1 SMP," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers, Selasa (21/9/2022).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena menggauli anak tirinya sendiri. Pengakuan korban dirinya dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan meski sempat menolak.
"Alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelah menggauli tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP," jelasnya.
Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak tiga kali.
Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya sebanyak tiga. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.
Saat korban Bunga sudah duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, ia tak mau lagi diajak bersetubuh oleh tersangka. Meski demikian Bunga masih sering mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
"Perbuatan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari," terang AKBP Oskar.
Karena korban Bunga merasa tidak kuat dengan keadaan itu, akhirnya pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 ia menceritakan semua kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka).
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun. (yon/hms)