JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sempat dikabarkan jatuh dari atas gedung berlantai tiga. Pelajar sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICW) ternyata tewas dikeroyok teman sesama pelajar, Rabu (21/9/2022).

Tewasnya korban MTF (17) asal Sulawesi Selatan tersebut terungkap usai pihak kepolisian menangkap tiga pelaku yang diduga penganiaya korban dalam gelaran press release pada Selasa (20/9) di Mapolresta Sidoarjo.

Sementara pelaku tersebut rata-rata masih di bawah umur yang diantaranya berinisial MM (18) asal Yogyakarta, SJ (17) asal Gresik, dan MKM (17) pelajar asal Tulungagung.

Pelaku MM kepada polisi mengaku bahwa dirinya mendatangi bersama dua temannya yakni SJ dan MKM tersebut didasari karena korban MTF melakukan pencurian uang milik siswa yang lain.

"Awal mula korban saya ajak ke koridor lantai tiga supaya tidak terlihat ramai, karena dekat masjid. Kemudian korban kita tanyai lagi dan tetap tidak mau mengaku hingga terjadi kontak fisik dengan SJ. Lalu korban dipukul beberapa kali di wajah dan mulut," ujar MM.

Dengan terjadi kontak fisik tersebut, korban MTF melakukan perlawanan kepada SJ. Menurut MM, ia sempat melerai kejadian tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan MM, saat itu sontak korban berteriak mengatakan 'Jangan main keroyokan'. Memang sempat korban mengira saya ikut ngeroyoknya, padahal niat saya ingin melerai.

Tidak sampai disitu saja kejadian perkelahiannya antara pelaku SJ. MM juga mengaku bahwa korban juga kemudian terlibat kontak fisik dengan MKM. "MKM waktu itu membenturkan kepala korban MTF hingga beberapa kali," ungkap MM kepada awak media.

"Saat itu ditanyai lagi sempat gak ngaku, akhirnya saya pukul sampai tiga kali baru ngaku. Tapi melihat kondisi pernafasannya sudah sesak saat itu dan minta tolong saya. Saya sempat luruskan badannya dan ngambil bantal untuk bantu pernafasan," terang MM.

Kendati demikian, MM berupaya beberapa kali menolong korban juga tidak membuahkan hasil. Ia menjelaskan bahwa terlihat keluar darah dari hidung korban hingga tidak sadarkan diri.

"Sontak saya langsung lari ke lantai bawah untuk minta bantuan teman agar dibawa ke UKS," tuturnya.

Sementara itu, dari informasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa korban sempat dilarikan  ke RSUD Sidoarjo. Namun korban meninggal dunia usai mendapat perawatan intesif dan sempat menjalani operasi.

"Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena adanya kerusakan pada organ vital otaknya," jelas Kusumo.

Akibat dari perbuatan ketiga tersangka tersebut, ketiganya diancam kurungan 12 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan tindak penganiayaan hingga meninggal dunia.

Pasal yang di sangkakan yakni melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (zal)