JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dua tersangka kasus dugaan pembakaran truk bermuatan tembakau dari luar Madura berhasil diamakan anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut yaitu SY (49) warga Kecamatan Waru, Pamekasan dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Dua tersangka yang mengaku sebagai petani itu diamankan di dua titik yang berbeda.
SY diamakan di wilayah kecamatan Pakong, sedangkan KH berhasil diamankan di Terminal Ronggosukowati saat hendak melarikan diri ke Jember.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan dari para saksi.
"Saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang," kata Kapolres AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (21/9/2022).
AKBP Rogib sapaan akrabnya menjelaskan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SY berperan mengerahkan massa, menyampaikan, mempengaruhi dan menentukan titik kumpul di depan gudang garam Desa Peltong.
Selain itu, tambah AKBP Rogib, SY memberikan perintah untuk melakukan penghadangan terhadap truk bermuatan tembakau dan memberikan perintah atas semua kejadian yang terjadi di Jalan Raya Desa Peltong, termasuk di Lapangan Bulay.
"SY menyuruh tersangka KH untuk membawa truk bermuatan tembakau ke lapangan Bulay, kemudian tersangka KH berperan merebut truk yang ada di depan gudang garam dari sopir berinisial AB dan menyuruh sopir agar turun dari truk," papar AKBP Rogib.
"Setelah itu mengendarai mobil truk dari depan gudang garam ke TKP lapangan Bulay, kemudian melakukan pembakaran truk di lapangan Bulay bersama beberapa orang lainnya yang diperkirakan kurang lebih 6 orang yang belum diketahui identitasnya," tambahnya.
Sedangkan peran tersangka KH, lanjut dia, yaitu melakukan pembakaran truk dengan bensin yang sebelumnya telah disiapkan dalam kemasan jerigen ukuran 5 liter dan menyulutnya dengan korek api.
"Barang bukti unit truk merk Mitsubishi tahun 2017 warna kuning. Ada dua unit truk satu terbakar dan yang satunya belum. Satu jurigen kapasitas 5 liter berwarna putih kecoklatan kondisi sebagian sudah terbakar, dan satu sarung merk galaxy warna kuning kecoklatan digunakan KH pada saat melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP yaitu barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau barang siapa dengan sengaja dan melawan hak merusak suatu barang milik orang lain sehingga tidak dapat dipakai lagi.
"Ini ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun, 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
"Alasan para tersangka melakukan perbuatannya disebabkan karena aksi spontanitas dari petani tembakau lokal yang resah karena ada informasi akan masuknya tembakau luar Madura yang berakibat pada turunnya kualitas dan harga tembakau lokal," pungkasnya. (did)