JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Uang nasabah Bank BRI KCP Unit Uteran, Madiun, Jawa Timur atas nama Hari Wahyudi, warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sebesar Rp 322,9 juta tiba – tiba raib misterius.

Hari Wahyudi menceritakan, pada Kamis (01/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui telepon seluler yang mengaku bernama Dedy dan menanyakan keberadaannya. Setelah dijawab, beberapa menit kemudian dia curiga karena adanya pemberitahuan masuk SMS dari BRI-OTP ada sejumlah transaksi yang mencurigakan.

“ Awalnya ada penelepon tak dikenal sampai tiga kali nelpon saya, habis itu masuk SMS dari BRI-OTP dan sudah terjadi 6 kali transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp 222,9 juta dalam waktu 52 menit saja dan disisakan saldo Rp 3,2 juta,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Hari Wahyudi langsung bergegas menuju Kantor BRI Cabang Madiun untuk melakukan upaya pemblokiran Rekening Bank BRI miliknya tersebut. Namun tak disangka, transaksi pun terus berlanjut, dan terjadi 4 kali transaksi lagi, berhasil dengan jumlah kerugian Rp 100 juta dalam waktu 18 menit dan menyisakan saldo Rp 3,2 juta.

Sehingga total kerugian dugaan pencurian uang di rekening BRI atas nama Hari Wahyudi tersebut mencapai Rp 322,9 juta, terjadi dalam waktu 70 menit dengan 10 kali transaksi.

“ Sebelum terjadi transaksi yang kedua, sekitar pukul 13.39 WIB saya masih menerima transferan dana sebesar Rp 100 juta dari rekan kerja saya, dan ikut lenyap juga, “ ungkap Hari Wahyudi yang juga pemilik Bengkel Las Abadi di Desa Purworejo tersebut.

Menurutnya, uang ratusan juta di rekening Bank BRI miliknya tersebut sesuai rencana akan dipergunakan untuk belanja bahan material untuk pembangunan proyek salah satu Pondok Pesantren di Lirboyo Kediri. Namun, belum sempat dibelanjakan rupanya uang senilai Rp 322,9 juta tersebut raib dan belum ada kepastiannya.

Atas peristiwa tersebut, dia pun melaporkan ke Polres Madiun pada Kamis (01/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, Hari Wahyudi selaku pelapor menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan untuk datang ke Ruang Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun untuk klarifikasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Dangan Eko Abrianto dihubungi via telepon membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian uang di rekening BRI atas nama Hari Wahyudi.

Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dalam tahap pemanggilan pihak BRI untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (jum).