JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam kategori Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik, yang diterima langsung oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Penghargaan dari Ombudsman RI ini hanya diterima oleh 71 Kabupaten/Kota se - Indonesia.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami pun mengucapkan terimakasih kepada Ombusdman RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Madiun atas predikat tertinggi terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik.
" Perhargaan ini tetap menjadikan kita tidak puas diri, sehingga kita akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan investor, " jelas Bupati Madiun.
Menurutnya, ada hak dan kewajiban yang diberikan baik itu kepada investor dan Pemkab sendiri. Pemerintah akan memenuhi kewajibannya kepada investor, dalam kata lain apabila investor kesulitan dalam hal perijinan Pemkab Madiun siap membantu.
Begitu juga sebaliknya, investor juga harus memenuhi kewajibannya dan memberikan haknya kepada pemerintah, karena sebuah perijinan itu ada aturan dan hukumnya.
" Penghargaan ini juga sebagai bentuk kepercayaan kepada masyarakat terhadap Pemkab Madiun, bahwa kita benar-benar bekerja dengan baik, " ucapnya.
Lebih lanjut dia katakan, selain penghargaan tertinggi terhadap pelayanan publik, di bulan ini Kabupaten Madiun juga mendapatkan dua perhargaan lainnya. Yaitu penghargaan Kabupaten Layak Sehat dan Kabupaten yang peduli terhadap ketahanan pangan.
Sementara itu, Kepala DPMTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto mengatakan, bahwa Pemkab Madiun juga akan menyiapkan Mall Pelayanan Publik di Kantor Pemkab Madiun yang lama, yaitu di jalan alun-alun utara Kota Madiun.
" Ini merupakan komitmen Pemkab Madiun untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan maksud agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan yang terintregrasi antara pelayanan satu dengan yang lainnya, " pungkasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (jum).