JATIMPOS.CO/TUBAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban sidak tambang illegal. Aktivitas penambangan pasir urug berada di Dukuh Dempes Desa Simo Kecamatan Soko – Tuban menyita perhatian masyarakat setempat.
Komisi II didampingi Forkopimka Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA mengunjungi 2 titik lokasi yang berbeda, pada Rabu (15/07).
Di lokasi pertama seluas 20 hektar, Joko sebagai penanggung jawab tambang mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.
"Ini adalah tanah pribadi milik Pak Haji Sumiadi, karena akan dibangun kandang oleh pemiliknya," jelasnya.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang tak jauh dari sebelumnya, ditemui oleh Bekti penanggung jawab tambang. Aktivitas tambang sudah berjalan selama 6 bulan.
"Rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000," ucap Bekti.
Kedua penanggung jawab ini tidak bisa menunjukkan izin resmi. Hanya saja mereka mengaku pernah mengurus izin.
Ketua Komisi II Mashadi menyampaikan bahwa ada laporan warga yang masuk di telinga komisinya. Dijelaskannya, usaha pertambangan di dua lokasi ini masuk lahan konservasi artinya tidak boleh ada aktivitas tambang di lahan ini.
Kendati para penanggung jawab usaha ini berdalih masih proses mengurus izin, secara titik lokasi lahan ini sulit mendapatkan izin resmi dari lembaga terkait.
“Lahan ini wilayah konservasi masalahnya,” kata dia.
Senada dengan Zuhri Ali, dimana ada usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi maka akan dihadapkan dengan hukum. Tidak hanya di wilayah Soko, pihaknya meminta aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin agar segera berhenti.
“Sebab dari aduan masyarakat yang diterima, kegiatan pertambangan di Soko meresahkan lingkungan," pungkasnya. (min)