JATIMPOS.CO/JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), merespons isu pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, lalu undang-undang itu dianggap salah dan diubah lagi. Bukan seperti itu,” ujar Said.
Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), pakar hukum, serta pimpinan KPK. Ia menekankan pentingnya melihat kebutuhan riil masyarakat sebelum mengambil keputusan.
“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke revisi tiga atau empat tahun lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tuturnya.
Said juga menyinggung penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagai momentum evaluasi bersama. Namun, ia mengingatkan agar pembenahan dilakukan secara terarah.
“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang KUHP yang telah disahkan, mari kita selesaikan,” katanya.
Ia menolak polemik mengenai aktor di balik revisi UU KPK pada 2019 karena dinilai tidak produktif bagi publik.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Tidak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perdebatan seperti itu,” ucapnya.
Said menegaskan DPR akan mengkaji setiap wacana perubahan secara konstitusional dan tidak berdasarkan tarik-menarik kepentingan politik.
“DPR tidak boleh hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Abraham, revisi 2019 menjadi salah satu faktor menurunnya kinerja pemberantasan korupsi.
“Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019. Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti dulu, kembalikan Undang-Undang KPK seperti sebelumnya,” kata Abraham.
Ia juga mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen pimpinan KPK dengan mengutamakan integritas dan rekam jejak etik.
Perdebatan mengenai masa depan UU KPK kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap capaian pemberantasan korupsi nasional. DPR menegaskan setiap langkah perubahan harus melalui mekanisme konstitusional dan kajian yang matang. (red)
