JATIMPOS.CO/JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja, tidak hanya berfokus pada pembayaran klaim.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan mengakselerasi transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance” dengan pendekatan promotif dan preventif guna memitigasi risiko kerja sebelum terjadi kecelakaan.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli.
Menurutnya, penguatan visi tersebut perlu didukung struktur organisasi yang jelas. Ia menyarankan pembentukan unit khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada aspek promotif dan preventif.
Aspek promotif, kata dia, menitikberatkan pada edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif diarahkan pada pencegahan dan mitigasi risiko agar perlindungan tidak berhenti pada layanan pascakejadian.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujarnya.
Selain itu, Yassierli menyoroti perlunya perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan tanggung jawab negara.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucapnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi. Ia meminta kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana serta investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan selaras dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mencapai target ketenagakerjaan nasional.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” tutupnya. (red)
