JATIMPOS.CO/JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, tetapi bagian dari penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan pergerakan ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang dapat mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

SE tersebut mengatur bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan mengacu pada rata-rata 12 bulan terakhir. Apabila kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Adapun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata 12 bulan terakhir.

Menaker juga menegaskan apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka pembayaran mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli. (red)