JATIMPOS.CO//KABUPATEN MADIUN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019, Jum'at (14/6/2019).
Sesuai jadwal, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara, pihak termohon diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Terkait proses persidangan tersebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun pun angkat bicara. Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH. Muharromain Iksan berharap semua pihak menghormati dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap, apapun nanti keputusan MK hendaknya seluruh pihak menerima dengan lapang dada dan tidak ada kekerasan atau tindakan anarkis.
"Apapun yang nantinya diputuskan MK, agar semua pihak menerima dengan lapang dada. Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang berupaya gunakan kekerasan, tindakan anarkis seperti yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei lalu," ungkapnya.
FKUB Kabupaten Madiun juga mengajak masyarakat menolak kerusuhan maupun tindakan anarkis lainnya dalam menyikapi putusan sidang. Karena anarkisme dan kerusuhan akan menimbulkan suasana kamtibmas yang tidak kondusif.
"Kita juga mengapresiasi dan sangat mendukung upaya Polri dan TNI yang sudah bahu membahu bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif, dan menindak tegas apabila ada pihak tertentu yang melakukan kerusuhan dan tindakan anarkis," pungkasnya. (jum).