JATIMPOS.CO//JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika mewakili Presiden Jokowi mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026.
“Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri
Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026),” jelasnya dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di
Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022).
Menkominfo menyatakan pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
“Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Menkominfo mengingatkan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37% pada tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.
“Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin,” jelasnya.
Dengan perolehan skor tersebut, Menteri Johnny menegaskan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.
“Penyampaian ini harus terus dikembangkan dan mengikuti kemajuan zaman, tanpa
menghilangkan semangat untuk menjaga informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, sehat, dan akuntabel. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak/ibu sekalian,” tuturnya.
Sesuai Keppres No. 47/2022, Menteri Johnny mengukuhkan Arya Sandhiyudha, Donny
Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah
Ismail, dan Syawaludin sebagai Komisioner KI Pusat Periode 2022-2026.
Ketujuh komisioner tersebut menggantikan komisioner periode 2017-2021 yakni Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.
Pengukuhan Komisioner KIP Periode 2022-2026, Menteri Johnny disampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.(iz)