JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Kalangan pengusaha di Kota Malang terutama pihak wajib pajak (WP) menunggak belum membayar pajak reklame hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyebutkan bahwa target pajak reklame tahun ini mestinya Rp 40 miliar.
‘’Karena besarnya kerugian yang harus didapat kami, oleh sebab itu kami berkolaborasi dengan tim Satpol PP melakukan aksi penertiban. Semoga segera mereka lunasi semua,’’ ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Kamis, 29 September 2022.
Aksi kolaborasi Bapenda bersama tim Satpol PP Kota Malang berjalan selama dua hari, dari tanggal 28 hingga 29 September 2022. Aksi penertiban dilakukan di 12 titik dengan nilai tunggakan Rp 227 juta. Total tertagih dan dibayar serta tidak dilakukan pembongkaran sebesar Rp 110 juta. Penertiban itu berjalan mulai dari wilayah utara hingga ke selatan atau Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang.
Kalangan pemilik usaha yang belum bisa menyelesaikan pajak ditertibkan dengan tindakan berupa papan reklamenya diangkut dan ada yang ditempel sticker peringatan keras agar segera menyelesaikan pembayaran pajaknya. Karena Pemkot Malang rugi milliaran rupiah akibat pajak reklame yang menunggak di tahun 2022 ini.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyatakan operasi penertiban reklame kali ini berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Penertiban ini sesuai Tupoksi Satpol PP, pengusaha melanggar, kami menertibkan pelanggaran Perda pada reklame atau penyelenggaraan reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak,” jelas Rahmat.
Rahmat mengaku berdasarkan surat Bapenda, kurang lebih Rp 1,4 miliar target yang semestinya didapatkan oleh Pemkot Malang melalui pajak reklame.
“ Aksi ini merupakan bagian dari penertiban di beberapa titik dan medianya tidak akan kami lepas. Karena itu, mereka ada yang berjanji bayar hari ini, ada yang janji hari Jum'at, ada yang minta waktu satu hingga dua hari dan mereka membuat pernyataan bermaterai,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan berdasarkan laporan dari Bapenda Kota Malang, total ada sekitar Rp1,4 miliar target yang semestinya didapatkan oleh Pemkot Malang melalui pajak reklame. Pihak Bapenda telah memberikan teguran kepada penunggak pajak namun mereka tidak menghiraukan sehingga petugas Satpol PP melakukan penertiban. (Adv/Zis)