JATIMPOS.CO//MALANG- Bertempat di The Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang pada tanggal 28-29 November 2022 diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Peserta kegiatan sebanyak 75 orang, terdiri dari : pejabat dinas yang membidangi pariwisata dan pengelola/ pelaku usaha pariwisata Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi (kewenangan Provinsi).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, selaku Ketua Penyelenggara Hariyanto, S.Sos, MM yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Jatim.
Dalam amanatnya Plt Kadisbudpar Jatim, Sinarto, S.Kar,MM dibacakan Feri Ferdianto, S.Sn. Sub koordinator Pengelolaan dan Peningkatan Sumber Daya Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim.
Dikatakan : akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam di beberapa wilayah di Jawa Timur maupun daerah lainnya di Indonesia. Baik berupa banjir, tanah longsor, maupun gempa bumi. Seperti terjadinya kasus bencana alam yang cukup menyita perhatian nasional dan memprihatinkan bagi kita semua yaitu gempa bumi berkekuatan 5,6 Magnitudo dengan kedalama 10 KM yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kita turut prihatin dan mari kita doakan supaya saudara-saudara kita yang saat ini sedang mengalami musibah senantiasa diberi kekuatan dan perlindungan oleh Tuhan YME.
Hal ini, kiranya juga menjadikan perhatian kita bersama sebagai insan pariwisata, bahwa sangat pentingnya memiliki SOP (Standart Operasional Prosedur).
Khususnya dalam keadaan darurat atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada usaha pariwisata, untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya, serta pentingnya kita melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sesuai standart agar tidak meninmbulkan dampak yang membahayakan bagi lingkungan sekitar kita, dan juga pentingnya aspek kesehatan atau laik hygiene sanitasi pada usaha pariwisata.
Selain itu, usaha pariwisata juga harus menerapkan standart sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi tamu atau pelanggan. Pentingnya penerapan standart kegiatan usaha pariwisata antara lain :
Sarana usaha dalam kondisi baik serta terstandarisasi, Struktur organisai sesuai kebutuhan manajeman dan SDM yang professional serta berdaya saing.
Pelayanan usaha yang memenuhi dan memuaskan kebutuhan tamu, Produk usaha yang memenuhi persyaratan keamanan . keselamatan dan kesehatan kerja. Pengelolaan usaha yang sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang telah disusun dan terdokumentasi pelaksanaannya.
Pemenuhan perizinan berusaha ini, selain sebagai wujud perlindungan konsumen atau hak hak wisatawan sesuai undang-undang namun juga sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pengusaha pariwisata.
Salah satunya adalah memberikan kenyaman, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 26 huruf D dan E undang-undang kepariwisataan.
Apabila pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 26 tersebut dapat dikenakan sanksi administrative (sebagaimana bunyi pasa 63 UU Kepariwisataan), antara lain berupa : Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha dan Pembekuan sementara kegiatan usaha. (iz)